Domestik Masuk Daging


  • UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • PP No. 82 Tahun 2000, tentang Karantina Hewan
  • PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  • Permentan No. 20/Permentan/OT.140/4/2011, tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif.

  • Fotocopy Identitas Pemilik / Kuasanya (KTP/ SIM/ Pasport/ NPWP)
  • Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  • Sertifikat sanitasi produk hewan (KH – 12) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit
  • Persyaratan lain yang dipersyaratkan (Rekomendasi Pemasukan Dinas Pertanian/Peternakan Provinsi).

  • Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan minimal 1 hari sebelum kedatangan.
  • Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
  • Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan sertifikat pelepasan (KH-14).
  • Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
  • Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukanya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.
  • Jika media pembawa yang ditolak pemasukannya, tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh Pengguna Jasa dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, maka dilakukan pemusnahan oleh Pejabat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  • Biaya sertifikat : Rp.5.000

Hubungi Kami PPK Online

Copyright © fandiyu | For Liana - 2023